Akankah Benteng Keadilan Takluk oleh Tersangka Korupsi?

PUBLIK tersentak. Bagai disambar petir di siang bolong. Tak ada hujan, tak ada angin, petir itu menggelegar begitu dahsyatnya. Petir itu bisa jadi sebagai lonceng kematian bagi pemberantasan korupsi di Provinsi Kepulauan Bangka Belitung.
Bagaimana tidak, di tengah gencarnya upaya Kejaksaan Tinggi (Kejati) Bangka Belitung membongkar dan mengusut praktek korupsi di “Bumi Serumpun Sebalai” dan menyasar sejumlah pihak, pada Kamis siang, 1 Agustus 2024, seorang tersangka korupsi dana KUR Bank SumselBabel Cabang Pangkalpinang, Moch Robi Hakim mengajukan permohonan Praperadilan (Prapid) di Pengadilan Negeri (PN) Pangkalpinang.
Sebagai termohonnya adalah Kejaksaan Tinggi Kepulauan Bangka Belitung. Sidang perdana Prapid ini dijakwalkan pada Senin, 12 Agustus 2024 di Ruang Tirta PN Pangkalpinang dengan nomor perkara 5/Pid.Pra/2024/PN Pgp.
Permohonan praperadilan ini diajukan untuk menentang penetapan tersangka oleh penyidik Kejati Kepulauan Bangka Belitung. Melansir rmolsumsel.com (Jumat/2 Agustus 2024) yang dikutip Sabtu (3/8/2024) Pukul 10.07 WIB, kuasa hukum pemohon menyatakan kliennya yaitu Moch Robi Hakim tidak pernah diperiksa dalam kapasitasnya sebagai calon tersangka.
Bahkan, kata kuasa hukum pemohon, surat panggilan yang diterima kliennya hanya satu kali, yaitu surat panggilan sebagai tersangka dengan nomor PRINT-739/L.9.1/Fd.2/07/2024 tertanggal 18 Juli 2024. Pihaknya juga mengeluhkan bahwa proses penahanan dilakukan pada hari yang sama, berdasarkan surat nomor PRINT-756/L.9.1/Fd.2/07/2024.
Kuasa hukumnya juga menyebutkan bahwa perjanjian kerja sama KUR yang melibatkan PT Hasil Karet dan Lada (HKL) dengan 417 debitur masih berlaku dan belum berakhir. Menurutnya, jika terjadi kredit macet, hal tersebut merupakan wanprestasi dari pihak PT HKL dan bukan menjadi tanggung jawab langsung kliennya.
“Klien kami (Moch Robi Hakim) hanya terkait langsung melakukan perjanjian dengan debitur perorangan yang sudah selesai dan masih berjalan, tetapi jaminannya melebihi dari kredit. Bukan terkait langsung dengan 417 debitur. Apalagi jaminan yang telah diserahkan debitur telah memenuhi ketentuan dalam buku perkreditan BSB dengan analisis kredit Muhammad Ardiansyah tertanggal 02 Agustus 2022,” tutupnya.
Tentu saja, adalah hak tersangka untuk membela diri. Dalam hal ini melalui kuasa hukumnya menyampaikan pembelaan diri dan pendapat atas nama kliennya yang tentu saja harus dipertanggung jawabkan secara hukum.
Publikpun mafhum sudah menjadi tugas seorang lawyer memberikan pendampingan hukum dan memberikan pembelaan hukum terhadap kliennya dalam hal ini tersangka Moch Robi Hakim.
Namun, publik juga tidak bodoh. Publik yakin dan sangat percaya pada proses mulai dari penyelidikan hingga penyidikan dan kini sampai pada penetapan sejumlah tersangka oleh Kejati Babel.
Selain Moch Robi Hakim, ada lima tersangka lainnya yang ditetapkan bersamaan dalam kasus dugaan korupsi KUR BSB Cabang Pangkalpinang senilai Rp 20,2 miliar.




