Adi Sucipto : Pastikan Layanan Kesehatan Terjamin di Bangka Belitung
ANGGOTA DPRD Provinsi Kepulauan Bangka Belitung (Babel), dr. Adi Sucipto menggelar kegiatan Penyebarluasan Peraturan Daerah (Perda) kepada masyarakat Kota Pangkalpinang, Sabtu (24/5/2025), di Ruang Pertemuan Gedung Lama RSBT.
Dalam kegiatan ini, dr. Adi memaparkan isi Perda Nomor 2 Tahun 2020 tentang Kesehatan yang menjadi landasan hukum bagi pelayanan kesehatan di Babel. Sosialisasi turut menghadirkan perwakilan dari Dinas Kesehatan serta BPJS Kesehatan guna memperkaya informasi kepada peserta yang hadir.
“Perda kesehatan ini menunjukkan bahwa pemerintah provinsi hadir untuk menjamin hak masyarakat atas layanan kesehatan, mulai dari puskesmas hingga rumah sakit,” kata dr. Adi.
BACA JUGA : Jamro Ajak Masyarakat Bangka Selatan Bijak Terima Informasi dalam Sosialisasi Keterbukaan Publik
Adi menekankan bahwa Provinsi Babel telah memiliki rumah sakit tipe B, dan diharapkan dapat memberikan layanan kesehatan menyeluruh, termasuk upaya promotif, preventif, kuratif hingga rehabilitatif.




