PROGRAM Peremajaan Sawit Rakyat (PSR) di Desa Bedengung, Kecamatan Pulau Besar, Kabupaten Bangka Selatan disinyalir terjadi penyimpangan.
Program PSR milik Dinas Pertanian Pemkab Basel ini dikerjakan oleh Gapoktan Sumber Barokah, dengan anggaran miliaran rupiah yakni senilai Rp 1,5 miliar bersumber dari APBD Basel tahun 2024.
Luasan lahan sawit rakyat yang menjadi peremajaan dalam program ini seluas 51 hektare. Namun, hasil yang didapatkan dari program ini tidak sesuai dengan harapan petani Desa Bedengung.
Her, salah satu petani mengaku kecewa dengan program (PSR) tersebut. Menurutnya, hasil dari program milik Dinas Pertanian yang dikerjakan oleh Gapoktan Sumber Barokah itu melukai hati para petani.
“Hasilnya sangat mengecewakan,” kata Her, Senin (1/7).
Her menjelaskan, hasil tersebut dapat dilihat dari hasil tumbang chipping yang diduga tidak memenuhi kaidah teknis, seperti masih banyak pohon sawit yang tidak di cincang, pohon sawit yang masih tumbuh dan bahkan ada yang masih berdiri.
Selain itu, lanjutnya, pencairan untuk tumbang chipping sudah dilakukan full 100 persen sesuai dengan pernyataan dari salah satu Tim Sucofindo pada waktu pertemuan di rumah Kepala Desa Bedengung.
“Kami sangat menyayangkan pihak Sucofindo seakan tidak melalukan verifikasi dan kunjungan lapangan sebelum melakukan pencairan, pencairan seperti dipaksakan. Pencairan ini terindikasi bermasalah karena pencairan baru bisa dilakukan apabila pekerjaan sudah selesai dan sesuai aturan,” ujar Her.
Karena itu, Her meminta aparat penegak hukum baik dari Polri maupun Kejaksaan untuk melakukan penyelidikan terkait dugaan adanya penyimpangan dalam pelaksanaan program PSR tersebut.
“Masalah ini sudah kami sampaikan ke Dinas Pertanian Bangka Selatan, yakni kepada Kepala Bidang Pertanian, namun tidak ada tindakan, diam begitu saja sehingga terkesan sengaja dibiarkan,” jelas Her.
Senada juga diutarakan Ded. Menurutnya, program PSR tersebut semestinya menyejahterakan petani bukan malah melukai hati petani.
“Dari mulai awal proses tumbang chipping dugaan kejahatan telah terjadi markup harga oleh Ketua Gapoktan, yang mana dari hasil pembicaraan kepala desa ke kami dengan kontraktor penyedia alat berat teknisnya itu hanya sembilan jutaan rupiah per hektare, sedangkan Ketua Gapoktan ke kami telah melakukan penarikan dana sebesar Rp 11.500.000,” keluh Ded.
Guna keberimbangan berita, tim redaksi babelhebat.com masih terus berupaya mengkonfirmasikan hal tersebut ke pihak-pihak terkait.