KEKERASAN dalam rumah tangga kembali mencoreng Pangkalpinang. Seorang bocah laki-laki (7) menjadi korban penyiksaan oleh Se (30) ibu kandungnya. Luka bakar di tangan dan kaki bocah itu menjadi bukti nyata kekejaman yang terjadi di rumah yang seharusnya aman bagi anak.
Peristiwa terjadi pada Sabtu (18/10/2025), dan baru terungkap beberapa hari kemudian. Bocah itu menjalani perawatan medis akibat luka bakar serius. Unit Pelayanan Perempuan dan Anak Polresta Pangkalpinang langsung menangani kasus ini.
Proses hukum berjalan setelah Si (40) ayah korban melaporkan kejadian tersebut.
Kepala Satuan Reserse Kriminal Polresta Pangkalpinang AKP Dr Singgih Aditya Utama mengatakan penangkapan dilakukan setelah bukti cukup dikumpulkan. Polisi langsung menindak pelaku untuk melindungi anak dari kekerasan.
“Proses hukum sudah berjalan setelah kami menerima laporan dari orang tua korban. Kami langsung melakukan penangkapan setelah mendapatkan alat bukti yang cukup,” ujar Aditya, Kamis (30/10).
Baca Juga: Pasca Hari Sumpah Pemuda, Pemuda Bangka Selatan Terjerat Peredaran Sabu
Se (30) diamankan pada Rabu (29/10) sekitar pukul 07.00 pagi di kawasan Temberan Pangkalpinang. Penangkapan dilakukan berdasarkan laporan sang ayah (40) yang prihatin dengan kondisi anak.
Kejadian terungkap ketika Si (40) menerima pesan pada 18 Oktober 2025 sekitar pukul 15.00 WIB tentang anak yang mengalami luka serius. Si mencari anak di rumah mantan istri namun tidak menemukan mereka. Informasi dari tetangga menunjukkan korban berada di RS Bhakti Timah.





