51 Persen Kasus Korupsi Berasal dari Daerah, KPK Ingatkan Kepala Daerah Soal Biaya Politik dan Transaksi Proyek
KORUPSI di tingkat pemerintah daerah masih menjadi penyakit yang sulit disembuhkan. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menegaskan bahwa praktik suap dan transaksi gelap di lingkungan pemda justru menjadi penyumbang terbesar kasus korupsi di Indonesia.
Data KPK menunjukkan 51 persen perkara yang ditangani terkait pejabat eksekutif maupun legislatif daerah.
Wakil Ketua KPK Fitroh Rohcahyanto mengungkapkan hal itu dalam Kursus Pemantapan Pimpinan Daerah Gelombang II Tahun 2025 bertema “Penguatan Integritas untuk Mengikis Perilaku Koruptif dalam Tata Kelola Pemerintahan Daerah” di Gedung Trigatra Lemhannas Jakarta, Rabu (5/11).
“51 persen perkara korupsi yang ditangani berasal dari lingkungan pemerintah daerah, baik eksekutif maupun legislatif,” tegas Fitroh kepada 25 walikota dan bupati peserta kursus dikutip dari laman kpk.go.id.
Baca Juga: Rekaman Viral di Medsos Desak KPK dan Kejagung Periksa Bupati Bangka Selatan
Dari 1.666 perkara yang telah ditangani, sebanyak 854 melibatkan pejabat daerah. Fenomena ini tidak lepas dari tingginya biaya politik dalam pemilihan kepala daerah. Para kandidat kerap terjebak dalam lingkaran pemodal lalu terikat balas jasa berupa pembagian proyek.
“Para kandidat terjerat lingkaran pemodal yang kemudian menuntut balas jasa. Ini akar banyak kasus korupsi di daerah,” jelas Fitroh.
Baca Juga: Aktivis dan Legislator Desak Polda Babel Tetapkan Tersangka Proyek Dermaga Penutuk Bangka Selatan
Korupsi berawal dari niat jahat meskipun sering dibungkus dalih kebutuhan politik atau budaya permisif. Pencegahan harus dimulai dari kesadaran diri, komitmen moral dan sistem yang bersih. KPK mendorong penguatan pengawasan internal, transparansi anggaran serta pemanfaatan teknologi digital seperti e-procurement, e-planning dan e-audit.





