SELAMA 20 hari kedepan, Kepala Desa Simpang Rimba As bersama Ta bendaharanya menjalani tahanan di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas II A Pangkalpinang, Provinsi Kepulauan Bangka Belitung.

Kepala Seksi Intelijen Kejari Bangka Selatan, Michael menjelaskan, Jaksa Penuntut Umum (JPU) melakukan
tahap II dan penahanan terhadap 2 orang terdakwa yakni As dan Ta. Kedua terdakwa terlibat dalam perkara Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) atas penyalahgunaan APBDes tahun anggaran 2016-2017.

“Saat ini terdakwa As dan Ta ditahan di Lapas Kelas II A Pangkalpinang selama 20 hari terhitung mulai tanggal 3 Oktober 2023 sampai dengan tanggal 22 Oktober 2023,” kata Michael, Selasa (3/10).

Dijelaskan Michael, pelimpahan perkara tersebut dari penyidik Polda Babel ke tim JPU Kejati Babel dan JPU Kejari Basel. Lalu tim JPU akan menyusun surat dakwaan guna pelimpahan perkara ke persidangan.

Baca Juga : Kades dan Bendahara Desa Simpang Rimba Terjerat Korupsi Dana Desa

“Terdakwa As dan Ta telah melawan hukum atau menyalahgunakan kewenangan, kesempatan atau sarana yang ada padanya karena jabatan atau kedudukan sehingga telah melakukan penyimpangan penggunaan keuangan Desa Simpang Rimba dari rekening desa
untuk periode tahun 2016 sampai dengan tahun 2017,” ujar Michael.

Terdakwa As dan Ta, lanjutnya, membuat pertangungjawaban
tanpa di dukung bukti yang lengkap dan sah. Sehingga, telah memperkaya atau menguntungkan diri sendiri atau orang lain yang mengakibatkan kerugian keuangan negara sebesar Rp 366.625.990,00.

“Terdakwa As dan Ta diancam pidana dalam primair Pasal
2 Ayat 1 jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999
tentang pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP jo Pasal 64 Ayat 1 ke 1 KUHP,” jelas Michael.

Subsidair Pasal 3 jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas Undang-Undang
Nomor 31 Tahun 1999 tentang pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 Ayat 1
ke-1 KUHP jo Pasal 64 Ayat 1 ke 1 KUHP.