KEBAKARAN Hutan dan Lahan (Karhutla) di Kabupaten Bangka Selatan, Provinsi Kepulauan Bangka Belitung kembali terjadi, Kamis (7/9/2023) malam.

Kali ini, lahan seluas 2 petak yang berlokasi di belakang Pasar Rakyat Desa Bikang, Kecamatan Toboali ludes dilalap sijago merah. Beruntungnya kobaran api tidak sampai menjalar ke bangunan pasar.

Peristiwa ini terjadi sekira pukul 18.35 WIB. Api berhasil dipadamkan oleh petugas pemadam kebakaran (Damkar) dengan menggunakan 2 unit mobil Damkar dari Bidang Penanggulangan Bencana dan Kebakaran (BPBK) Pemkab Basel.

“Ya betul, kebakaran itu terjadi di belakang Pasar Desa Bikang. Dua unit armada dan 10 orang petugas kami kerahkan kesana. Alhamdulillah, api berhasil kami padamkan,” ujar Komandan Pleton BPBK Pemkab Basel, Ary Hendrawan.

IMG 20230907 WA0058
Hutan di Belakang Pasar Bikang

Ary menjelaskan, kebakaran hutan seluas 2 petak diakibatkan musim kemarau. Jenis tumbuhan yang terbakar berupa ilalang dan semak belukar.

“Hutan yang terbakar itu seluas 2 petak, hal itu dikarenakan musim kemarau,” kata Ary.

Ary mengimbau kepada masyarakat, agar tetap waspada terhadap potensi kebakaran lahan. Mengingat saat ini musim kemarau sehingga berpotensi terjadinya kebakaran.

“Kami mengimbau agar masyarakat tetap waspada dan lebih berhati-hati, terutama jangan bakar sampah dan jangan bakar semak belukar, karena musim panas dan kering ini berpotensi terjadinya kebakaran,” jelasnya.

Sementara itu, Kapolres Bangka Selatan, AKBP Toni Sarjaka menegaskan, dengan sengaja membakar hutan atau lahan bisa di pidana. Hal ini sesuai dengan Undang-Undang RI Nomor 41 Tahun 1999 Pasal 78 Ayat 3 Tentang Kehutanan.

“Membakar hutan merupakan tindak pidana dengan ancaman penjara 15 tahun dan denda Rp 5 miliar,” tegasnya.