Tim Tabur dan Intelijen Tangkap Tersangka Korupsi
TIM Tabur (Tangkap Buronan) Kejaksaan Agung RI dan Tim Intelijen Kejaksaan Tinggi Kepulauan Bangka Belitung, mengamankan salah satu tersangka perkara dugaan korupsi atas penyalahgunaan penataan aset pelaksanaan pengembangan permukiman transmigrasi di Desa Jebus, Kabupaten Bangka Barat.
Tersangka diketahui berinisial Ar alias Bom-Bom (42) warga Desa Jebus, Kecamatan Jebus Kabupaten Bangka Barat, Provinsi Kepulauan Bangka Belitung.
Sebelumnya tersangka masuk dalam Daftar Pencarian Orang atau DPO Kejaksaan Negeri Bangka Barat, lantaran saat proses penyidikan dipangil secara patut sebagai tersangka sudah tidak berada di kediamannya yang selama ini dihuni dan tidak diketahui lagi keberadaannya.
Baca Juga : Cegah Korupsi Dana Desa, Ini yang Dilakukan Pemkab Basel dan Kejati Babel
Melalui program Tabur Kejaksaan, Jaksa Agung Sanitiar Burhanuddin meminta jajarannya untuk memonitor dan segera menangkap buronan yang masih berkeliaran guna dilakukan eksekusi demi kepastian hukum.
Selain itu, Jaksa Agung mengimbau kepada seluruh buronan dalam DPO Kejaksaan RI agar segera menyerahkan diri dan mempertanggung jawabkan perbuatannya sebab tidak ada tempat bersembunyi yang aman.
Baca Juga : Kajati Babel Terima Kunjungan Pengda JMSI : Siap Berkalaborasi Informasi
Alhasil, Ar alias Bom-Bom berhasil diamankan oleh Tim Tabur Kejagung RI dan Tim Intelijen Kejati Babel, Selasa (8/8/2023) pukul 08.00 Wib, di Pasir Gintung Kota Bandar Lampung, Provinsi Lampung.
Baca Juga : Cegah Politik Uang di Pemilu 2024, KPK Kampanyekan Hajar Serangan Fajar
“Tersangka berdasarkan surat perintah penetapan tersangka Kepala Kejaksaan Negeri Bangka Barat Nomor : 05/L.9.13/Fd.1/03/2023 tanggal 17 Maret 2023, disangkakan melanggar Pasal 2 Ayat (1) jo Pasal 3 jo Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang RI Nomor 20 Tahun 20 Tahun 2001 Tentang Perubahan atas Undang-undang RI Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP,” kata Asintel Kejati Babel Fadil Regan melalui Kasipenkum Basuki Rahardjo.
Basuki menjelaskan, perkara yang menjerat tersangka tersebut terjadi pada tahun 2021, dengan kerugian keuangan negara sebesar Rp 5.468.860.000,00.
“Dalam proses pengamanan tersangka bersikap kooperatif sehingga proses berjalan lancar. Lalu dilakukan serah terima di Kantor Kejaksaan Tinggi Lampung untuk dibawa oleh Tim Intelijen Kejati Babel ke Pangkalpinang,” tegasnya.