PENAMBAHAN terhadap usulan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) dari 14 judul yang telah ditetapkan sebelumnya menjadi 15 judul berdasarkan keputusan bersama antara eksekutif dan legislatif.

Hal ini ditegaskan Bupati Bangka Selatan, Riza Herdavid saat rapat paripurna penyampaian Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun 2022 dan Perubahan Program Pembentukan Peraturan Daerah Tahun 2023, Jum’at (7/7) di Gedung Mahligai ‘DPRD’ Basel.

Baca Juga : Kades Celagen Dijabat Riono, Ini Pesan Bupati Bangka Selatan

Riza, begitu sapaan akrabnya tersebut menjelaskan, keputusan DPRD Basel Nomor 8 Tahun 2022 Tentang Program Pembentukan Peraturan Daerah Tahun 2023, sebagaimana telah diubah dengan keputusan DPRD Nomor 1 Tahun 2023 menetapkan sebanyak 14 judul Raperda.

Baca Juga : Capaian Kinerja Keuangan Basel Tahun 2022 Meningkat

“Perubahan keputusan ini lantaran dengan adanya penambahan usulan Raperda Tentang Rencana Tata Ruang Wilayah. Karena itu, sehingga perlu adanya perubahan terhadap program pembentukan peraturan daerah menjadi 15 judul Raperda dari 14 judul sebelumnya,” kata Riza.

Riza menambahkan, penambahan usulan Raperda tersebut berpedoman pada prinsip pembentukan peraturan perundang-undangan, yaitu prinsip yuridis, prinsip sosiologis dan prinsip filosofis.

“Dengan adanya penetapan perubahan program pembentukan peraturan daerah tahun 2022, maka Pemkab Bangka Selatan dan DPRD telah menyepakati bersama untuk melaksanakan program pembentukan peraturan daerah sesuai dengan skala prioritas yang telah ditetapkan,” ujar Riza.

Rapat paripurna ini, turut dihadiri Wakil Bupati Basel Debby Vita Dewi, Sekretaris Daerah Eddy Supriadi, Pimpinan DPRD Basel Erwin Asmadi dan Wakil Pimpinan Samson Asrimono dan Muzani Abdullah beserta anggota DPRD, Kepala OPD dan Forkompinda.