Tim Satgas TPPO Polda Babel Ungkap 2 Kasus Perdagangan Orang
DALAM sepekan Tim Satgas Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) Polda Kepulauan Bangka Belitung berhasil mengungkap 2 kasus tindak pidana perdagangan orang dengan menjadikan korban sebagai Pekerja Seks Komersial (PSK) di tempat yang berbeda.
Sebelumnya, pada Jum’at 16 Juni 2023 Tim Satgas TPPO Polda Babel berhasil mengamankan seorang perempuan berinisial Re di salah satu Hotel di Kota Pangkalpinang.
Lalu, Minggu 18 Juni 2023 Tim Satgas TPPO Polda Babel berhasil mengamankan seorang laki-laki berinisial Fi (18) yang diduga menjadi mucikari di sebuah Hotel di Kabupaten Bangka.
Kabid Humas Polda Babel AKBP Jojo Sutarjo, mengungkapkan untuk terduga pelaku Fi yang di Kabupaten Bangka dengan modus pelaku merekrut perempuan dengan cara memberikan bayaran atau manfaat yang di dapatkan dari kegiatan terlarang.
“Berawal Tim Opsnal Jatanras Ditreskrimum Polda Babel dan Personil PPA Subdit IV Ditreskrimum, serta Intel Mob Polda Babel mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa ada diduga pelaku seorang laki-laki (waria_red) yang diduga merupakan orang yang melakukan aktifitas terlarang,” kata Jojo, Senin (19/6/2023).
Baca Juga : Jurnalis Babel Diintimidasi Satpam Transmart
Jojo menjelaskan, laki-laki (waria) tersebut diduga merupakan orang yang menyediakan perempuan untuk aktifitas kegiatan terlarang.
“Saat dilakukan penangkapan laki-laki (waria) tersebut diduga pelaku sedang menunggu seseorang yang sudah ditawarkannya untuk melakukan perbuatan terlarang. Saat diamankan pelaku berikut barang bukti uang Rp 3.000.000, yang merupakan hasil dari transaksi terlarang yang menjadi korban 2 orang perempuan,” ujarnya.
Atas kejadian tersebut 2 orang korban dan 1 orang pelaku serta barang bukti diamankan di Mapolda Bangka Belitung guna proses penyidikan lebih lanjut.
“Terhadap pelaku dikenakan Pasal 2 ayat (1) UU RI No 21 Tahun 2007 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang atau Pasal 296 KUHP Subsider Pasal 506 KUHP,” tegasnya.(Dika)