Babelhebat.com – Kepala kejaksaan negeri (Kajari) Bangka Selatan, Riama Sihite bersama Pelaksana tugas (Plt) Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Elfan Rulyadi turun ke SMP Negeri 1 Toboali, Senin (29/5/2023).

Tujuan utama petinggi kejaksaan itu ke SMP Negeri 1 Toboali, dalam rangka melaksanakan program Jaksa Masuk Sekolah (JMS) guna meningkatkan kesadaran hukum bagi para guru dan juga pelajar.

Screenshot 20230529 231505 Microsoft 365 Office

Kegiatan yang dilaksanakan di ruang pertemuan SMP Negeri 1 Toboali ini, dihadiri 50 pelajar beserta para guru, staf, Kepala Seksi (Kasi) Intelijen Kejari Basel Michael Y.P Tampubulon dan Jaksa Fungsional Bidang Intelijen Binsar.

“Harapan kita dengan dilaksanakannya program JMS ini, agar para pelajar dapat memperkaya pengetahuan terhadap hukum dan perundang-undangan serta menciptakan generasi baru taat hukum sesuai dengan program JMS yaitu kenali hukum dan jauhi hukuman,” kata Kepala Seksi Intelijen Kejari Basel Michael, Senin (29/5) malam.

Screenshot 20230529 231522 Microsoft 365 Office

Michael menjelaskan, JMS merupakan program Kejaksaan Agung (Kejagung RI) dan jajaran Korps Adhyaksa di seluruh wilayah Indonesia. Program tersebut lahir berdasarkan keputusan Jaksa Agung RI Nomor : 184/A/JA/11/2015 tanggal 18 Nopember 2015 tentang Pembentukan Tim Jaksa Masuk Sekolah Kejaksaan Republik Indonesia.

Screenshot 20230529 231514 Microsoft 365 Office

“Program tersebut merupakan upaya dan komitmen Kejaksaan RI dalam meningkatkan kesadaran hukum kepada warga negara, khususnya masyarakat yang statusnya sebagai pelajar,” ujar Michael.

Michael menambahkan, program JMS ditujukan untuk pelajar SD, SMP hingga SMA untuk memperkaya pengetahuan pelajar tentang hukum dan perundang-undangan sekaligus menciptakan generasi baru taat hukum.

“Materi yang disampaikan dalam program JMS ini, tentang kejaksan dan profesi jaksa serta pembinaan hukum sejak dini, sehingga anak-anak bangsa tidak terjerumus dengan pelanggaran hukum baik sebagai korban maupun pelaku tindak pidana seperti pencurian, kesusilaan, narkotika, penganiayaan, cyber bullying dalam dunia maya atau media sosial, perundungan dan lain sebagainya,” tegas Michael.