Babelhebat.com – Seorang Anak Baru Gede (ABG) di Toboali, Kabupaten Bangka Selatan, Provinsi Kepulauan Bangka Belitung, terpaksa harus berurusan dengan hukum atas dugaan pencabulan terhadap temannya sendiri.

Terduga pelaku berusia 16 tahun tersebut pada Maret 2023, dilaporkan oleh orang tua korban ke Polres Basel atas dugaan pencabulan. Lalu pada Minggu (14/5/2023) sore kemarin, menyerahkan diri dengan didampingi oleh orang tuanya ke Satuan Reserse dan Kriminal (Satreskrim) Polres Basel.

Kepala Bagian Operasional Satreskrim Polres Basel, Ipda William F Situmorang menjelaskan, peristiwa atas dugaan tersebut terjadi di sebuah rumah kontrakan di wilayah Toboali, Sabtu (25/3), pukul 23.00 WIB.

Pukul 21.00 WIB, ayah korban pulang dari pasar. Setiba di rumah tidak menjumpai anaknya yang masih berusia 12 tahun tersebut. Lalu ayahnya menanyakan kepada kakak kandung korban atas keberadaan adiknya tersebut.

“Menurut penjelasan dari kakak kandung korban, bahwa adiknya sedang keluar rumah membeli mie di warung. Namun sampai keesokan harinya atau pada 26 Maret hingga pukul 01.00 WIB, korban belum juga pulang kerumah,” kata William, Senin (15/5).

William menambahkan, kedua orang tua korban berinisiatif melaporkan kejadian kehilangan anaknya tersebut ke Polres Basel. Setelah melapor orang tua korban terus berusaha mencari keberadaan korban dengan bertanya kepada teman-temannya.

“Pukul 07.00 WIB, ayahnya korban mendapat informasi bahwa korban ada di sebuah rumah kontrakan. Lalu kedua orang tuanya korban langsung menuju kerumah kontrakan yang dimaksud,” jelas William.

Begitu tiba di rumah kontrakan tersebut, lanjut William, ayahnya korban melihat sepeda motor yang biasa digunakan oleh salah satu temannya korban. Melihat hal itu kemudian ayahnya korban dengan didampingi Ketua Rukun Tetangga (RT) setempat bersama pemilik kontrakan masuk ke dalam rumah kontrakan.

“Korban ditemukan oleh ayahnya ada di dalam kamar kontrakan, sedangkan temannya (ABG) itu keluar melalui pintu belakang,” ujar William.

Ayah korban melihat ada tanda kemerahan di bagian leher. Karena itu, ayah korban melaporkan atas peristiwa yang dialami oleh anaknya tersebut ke Polres Basel.

“Atas perbuatannya itu terduga pelaku patut diduga telah melanggar Pasal 82 Ayat 1 Undang-Undang RI Nomor 17 Tahun 2016, dengan ancaman pidananya minimal 5 tahun dan maksimal 15 tahun,” tegas William.