Terkait Mantan Narapidana, KPU Bangka Selatan Masih Menunggu PKPU
Babelhebat.com – Komisi Pemilihan Umum Bangka Selatan, masih menunggu peraturan terbaru yakni Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) terkait bisa atau tidaknya mantan narapidana mencalonkan diri sebagai peserta Pemilu 2024 mendatang.
Kendati PKPU terbaru belum keluar, namun dipastikan bahwa mantan narapidana baik yang terlibat perkara korupsi maupun perkara lainnya bisa mencalonkan diri sebagai peserta pemilu berdasarkan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 Tentang Pemilu.
Baca Juga : Kursi DPRD Basel Bertambah, Dapil Masih Tetap Sama
“Kalau sudah pernah di pidana lebih dari 5 tahun boleh mencalonkan diri sebagai peserta pemilu, namun dengan catatan yang bersangkutan sudah selesai menjalani pidananya,” kata Komisioner KPU Basel Budi Wardoyo saat menghadiri kegiatan publikasi dan dokumentasi penetapan jumlah kursi dan daerah pemilihan pada Pemilu 2024, yang diselenggarakan Bawaslu Basel, Selasa (18/4/2023).
Baca Juga : Pemilu 2024, Ini Data Sementara Pemilih Pemula di Bangka Selatan
Selain itu, lanjut Budi, mantan narapidana diwajibkan mengumumkan data diri melalui media cetak maupun online atas perkara hukum yang pernah dijalaninya.
“Data diri atas perkara hukum yang pernah dijalani bersangkutan wajib diumumkan ke publik melalui media cetak maupun online,” jelas Budi.
Baca Juga : Dua Linmas Awasi 1 TPS, Ada 580 TPS di Basel
Budi menjelaskan, bahwa acuan narapidana boleh mencalonkan sebagai peserta pemilu berdasarkan keputusan Mahkamah Konstitusi untuk mengabulkan sebagian uji materi UU Nomor 7 Tahun 2017 Tentang Pemilu.
“Untuk pastinya bisa atau tidaknya mantan narapidana mencalonkan diri sebagai peserta pemilu masih menunggu PKPU,” ujar Budi.