TOBOALI, Babelhebat.com – Lagi, seorang pelajar di Kecamatan Toboali, Kabupaten Bangka Selatan, Provinsi Kepulauan Bangka Belitung, menjadi korban pencabulan. Namun belum diketahui secara pasti apakah atas dasar suka sama suka atau karena sesuatu hal atas peristiwa yang terjadi pada 2 tahun lalu.

Pelajar tersebut berinisial Melati berusia 14, sementara terduga pelaku berinisial Kuntum berusia 48.

Baca juga: Al Terduga Pelaku Cabul Terancam Hukuman 15 Tahun Penjara 

Peristiwa itu terjadi di dalam kamar rumah korban pada 31 Juli 2021, pukul 16.30 WIB. Terduga pelaku diamankan anggota tim Buruh sergap atau Buser Polres Basel pada Selasa (31/1/2023), pukul 15.00 WIB di pesisir laut Kubu Toboali.

IMG 20230201 WA0122

Peristiwa tersebut bermula saat korban sedang berada di dalam kamarnya sambil menelpon temannya. Lalu tiba-tiba datang terduga pelaku masuk ke dalam kamar dan langsung mendorong korban secara paksa hingga korban terbaring di atas kasur.

Baca juga: Cabuli Anak Sahabatnya Sendiri, Al Warga Toboali Berurusan Dengan Hukum

“Pelaku membuka celana korban secara paksa dan memegang tangan korban, serta mengancam akan memukul korban jika berteriak,” kata Kepala Satuan Reserse dan Kriminal Polres Basel, AKP Chandra Satria Adi Pradana.

IMG 20230201 WA0121

Korban sempat melakukan perlawanan dengan cara mendorong pelaku saat tubuhnya ditindih oleh pelaku.

“Selain mencium pipi korban, pelaku juga memegang dada korban dan memasukkan anunya ke anu korban secara berulang kali selama 5 menit,” jelas Chandra.

Baca juga: Ada 7 Orang Terduga Pelaku Cabul di Hutan Belakang Sekolah, Korban dan Pelaku Masih Pelajar

Setelah melakukan perbuatan bejatnya tersebut, lanjut Chandra, pelaku langsung melepaskan anunya dari anu korban dan membuang air yang keluar dari anunya itu di lantai kamar.

Baca juga: Forum Cyber Media Bukan Forum Mencari Muka dan Jual Nama

“Korban menarik selimut untuk menutupi tubuhnya, sedangkan pelaku langsung memakai celana sambil mengancam akan membunuh korban jika memberitahukan kepada orang tuanya,” ujarnya.

Setelah pelaku keluar dari kamar korban langsung mengenakan pakaiannya kembali.

“Pelaku dikenakan Pasal 81 Ayat 1 atau Ayat 2 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang penetapan Perpu Nomor 1 Tahun 2016 tentang perubahan kedua atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak,” tegas AKP Chandra.