KPK Dorong Penguatan APIP Guna Optimalkan Pengawasan Kekayaan Penyelenggara Negara
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mendorong optimalisasi pengawasan kekayaan penyelenggara negara untuk mencegah terjadinya tindak pidana korupsi di daerah. Upaya tersebut diwujudkan dalam Workshop Penguatan Aparat Pengawas Internal Pemerintah (APIP) dalam rangkaian kegiatan Road to Hakordia 2022 di Medan, Selasa (29/11/2022).
Dalam pemaparannya, Wakil Ketua KPK Alexander Marwata menuturkan bahwa sesuai dengan Undang-Undang No. 28 Tahun 1999, KPK berwenang melakukan pemeriksaan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) para penyelenggara negara, baik sebelum, selama, dan setelah menjabat.
“Dalam melakukan pemeriksaan LHKPN, KPK juga dapat melakukan kerja sama dengan pihak–pihak eksternal yang berkaitan. Salah satunya dengan APIP, yang memang tugasnya penanganan Whistle Blower System (WBS) dan verifikasi LHKPN di daerah,” ujar Alex. Baca Juga: Salam Antikorupsi, KPK Bekerja Untuk Rakyat Indonesia
Oleh karena itu, sambung Alex, dengan penguatan APIP maka sekaligus juga mendorong optimalisasi kinerja KPK dalam pengawasan LHKPN penyelenggara negara. Sebab, LHKPN merupakan alat deteksi dini para penyelenggara negara apakah melakukan perbuatan korupsi atau tidak.
“LHKPN ini jadi deteksi dini perilaku korup penyelenggara negara. Kita tahu tanda-tanda, apakah ada keseimbangan kekayaan antara sisi penghasilan dengan aset/kekayaan seseorang, sesuai atau tidak,” tegas Alex. Baca Juga: Ramadan 1443 Hijriah, Kala Coffe & Qirani Cell Berbagi Takjil
Meski demikian, lanjut Alex, terdapat beberapa kelemahan APIP dalam menjalankan tugasnya terkait LHKPN. Yakni masih ada yang belum mengetahui fitur e-Announcement pada aplikasi LHKPN. Kemudian belum adanya regulasi yang mengatur peran APIP dalam pengawasan harta kekayaan penyelenggara negara. Hingga belum diketahuinya fitur e-Announcement dapat digunakan sebagai wadah penyampaian informasi atas kepemilikan harta yang tidak dilaporkan dalam LHKPN.
Untuk itu, tutur Alex, Workshop ini memiliki tujuan mengatasi 3 kelemahan tersebut. Selanjutnya, sebagai tindak lanjut, perlu dirumuskan penyusunan pedoman baku dasar pelaksanaan pengawasan harta kekayaan penyelenggara oleh APIP. Kemudian memasukkan pengawasan harta kekayaan melalui e-Announcement sebagai Program Kerja Pengawasan Tahunan (PKPT) Inspektorat Daerah.
Di sisi lain, KPK juga mendorong agar Pemerintah Daerah menerbitkan beleid mengenai kewajiban pelaporan harta kekayaan pegawai secara sederhana ke APIP. Sehingga, dapat dicegah sedini mungkin risiko korupsi dari sumber kekayaan yang tidak jelas.
Menutup sambutannya, Alex menegaskan bahwa fungsi APIP harus terus diperkuat agar dapat mengoptimalkan pencegahan korupsi di daerah. Menurutnya, dengan peran kuat dari APIP dan koordinasi dengan KPK, maka bisa membuat pemberantasan korupsi akan lebih efektif.
“Dengan cara seperti ini pasti pemberantasan korupsi akan berjalan jauh lebih efektif dan jauh lebih efisien daripada KPK sendiri yang memberantas korupsi” ujar Alex.
Workshop ini merupakan bagian dari kegiatan Road to Hakordia Tahun 2022 di Kota Medan, Sumatera Utara. Mengusung tema ‘Indonesia Pulih, Bersatu Berantas Korupsi’, KPK ingin Hakordia menjadi sebuah gerakan yang merepresentasikan kebangkitan, kepulihan dan proses pembangunan semangat antikorupsi pascapandemi Covid-19. Kegiatan yang berlangsung 2 jam ini dihadiri oleh perwakilan APIP di tiap Kabupaten/Kota se- Sumatera Utara.
Sumber :https://www.kpk.go.id/id/