Pan (19) pemuda Airgegas, Kabupaten Bangka Selatan (Basel), Provinsi Bangka Belitung (Babel) akhirnya harus berurusan dengan hukum atas perkara tindak pidana penganiayaan terhadap Suwandi (29) panitia pengamanan hiburan malam di Desa Nyelanding, Kecamatan Airgegas, Kamis (17/11/2022) dinihari.

Peristiwa itu terjadi sekira pukul 01.30 WIB di halaman rumah warga desa setempat, sehingga mengakibatkan korban (Suwandi) mengalami luka serius dibagian tangan lantaran terkena sabetan senjata tajam (Sajam) jenis samurai.

IMG 20221118 WA0077

Kepala kepolisian sektor (Polsek) Airgegas AKP Yandrie C Akip kepada wartawan menjelaskan, korban merupakan petugas panitia pengamanan kegiatan Band Malam, dalam rangka pembagian piala Hari Ulang Tahun (HUT) ke 77 Kemerdekaan Republik Indonesia (RI) di Desa Nyelanding. Selesai dari kegiatan tersebut pelaku meminta tolong kepada korban agar dapat menumpanginya untuk naik sepeda motor. Namun korban tidak bersedia memberikan tumpangan.

“Pelaku marah dan mengajak korban berkelahi lantaran tidak mau menumpanginya. Namun korban tidak menghiraukannya seraya berlalu pergi ke rumah H Jali,” kata AKP Yandrie, Jum’at (18/11).

Yandrie menambahkan, bahwa tidak beberapa lama kemudian pelaku mendatangi korban ke rumah H Jali. Pelaku berkata ‘Masalah Kita Belum Selesai’ lalu dijawab oleh korban ‘Sudahlah Pan’.

“Setelah itu pelaku pergi ke motornya mengambil sebilah samurai. Lalu pelaku langsung mengayunkan samurai ke arah leher korban, namun ditahan oleh korban dengan menggunakan tangan sehingga tangan korban terluka,” jelas Yandrie menegaskan akibat dari kejadian tersebut korban langsung melaporkannya ke Polsek Airgegas untuk tindakan lebih lanjut.

IMG 20221118 WA0078

Menindaklanjuti laporan dari korban, lanjut Yandrie, anggotanya dari unit Reserse dan Kriminal (Reskrim) langsung bergerak mencari keberadaan pelaku. Alhasil, sekira pukul 13.30 WIB atau pada Kamis siang anggota mendapat informasi bahwa pelaku berada di kebun milik orang tuanya yang berlokasi di Desa Nyelanding.

“Pukul 14.45 WIB, anggota berangkat dari Polsek Airgegas menuju ke wilayah yang telah ditentukan tersebut. Pukul 15.15 WIB, anggota berhasil mengamankan pelaku saat sedang berada di dalam pondok kebun milik orang tuanya,” ujar Yandrie menambahkan barang bukti yang turut diamankan sebilah samurai dengan panjang kurang lebih 50 centimeter.

“Pelaku disangkakan Pasal 351 KUHP (Kitab Undang-Undang Hukum Pidana) tentang tindak pidana penganiayaan,” tegas AKP Yandrie.