Pemdes & Masyarakat Desa Pergam Tolak Tambang Timah
PEMERINTAH Desa (Pemdes) Pergam bersama Badan Permusyawaratan Desa (BPD) dan masyarakat desa setempat menolak keras adanya aktivitas penambangan pasir timah beroperasi di wilayah Sungai Kemis, Kecamatan Airgegas, Kabupaten Bangka Selatan (Basel) Provinsi Bangka Belitung (Babel).
Diketahui, aktivitas penambangan tersebut milik salah satu perusahaan swasta. Alasan penolakan sangat beralasan, mengingat dampak besar dari kegiatan penambangan dikhawatirkan mencemari kawasan persawahan yang imbasnya akan gagal panen lantaran limbah tambang masuk ke persawahan. Hal ini terungkap saat perwakilan masyarakat Desa Pergam yang dikomandoi Kepala Desa Pergam Sukardi bersama BPD audiensi dengan Bupati Basel Riza Herdavid, Selasa (4/10/2022).
Audiensi tersebut dilaksanakan di ruang kerja bupati turut dihadiri perwakilan dari perusahaan, staf ahli bupati dan sejumlah Kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD) di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Basel.
Alasan penolakan tersebut di antaranya limbah dari aktivitas penambangan mencemari air yang mengalir ke persawahan, jalan menuju ke persawahan rusak dan kawasan penambangan merupakan kawasan adat masyarakat Desa Pergam.
Selain itu, masyarakat sebagai pembuka dan pembuat awal jalan swadaya tidak menginginkan jalan swadaya yang dibuat sebelum adanya aktivitas penambanga tersebut dilalui untuk kepentingan pihak perusahaan. Karenanya, masyarakat menolak keras dan meminta dengan tegas agar kegiatan penambangan dihentikan, lantaran wilayah Sungai Kemis merupakan sumber utama air bersih untuk pengairan persawahan Desa Pergam.
Sementara perwakilan dari perusahaan dalam audiensi tersebut menyampaikan regulasi terkait aktivitas penambangan yang selama ini dilakukan, serta memaparkan titik lokasi aktivitas penambangan yang dilakukan.
“Kepada kedua belah pihak agar saling menjaga kondusifitas dan mencari solusi terbaik.,” ujar Bupati Basel Riza Herdavid.
Riza mengingatkan kepada seluruh pihak agar tidak melakukan hal-hal ataupun tindakan yang melanggar hukum yang bakal merugikan diri sendiri, maupun pihak lain. Untuk itu, diharapkannya selama dua pekan kedepan kedua pihak mencari solusi bersama dan keputusan terbaik atas permasalahan tersebut.
“Harapan saya dua minggu kedepan permasalahan penambangan antara masyarakat dengan perusahaan mendapatkan titik terang dan keputusan terbaik. Karena itu, kedua pihak untuk saling menjaga kondusifitas dan jangan melakukan hal-hal ataupun tindakan yang melanggar hukum yang bakal merugikan diri sendiri maupun orang lain,” tegas Riza.