Tin (22) sang penjual pekerja seks komersial secara online di Kota Toboali, Kabupaten Bangka Selatan tak berkutik saat di sergap anggota Satuan Reserse dan Kriminal (Satreskrim) Polres Basel, Selasa (30/8/2022).

Tin di sergap tanpa melakukan perlawanan saat sedang menunggu rekannya Kris (20) selesai dari bermesraan dengan Loy (29) di salah satu kamar hotel yang berlokasi di Negeri Beribu Pesona.

Selain mengamankan terduga pelaku Tin, anggota Satreskrim juga mengamankan sejumlah barang bukti milik terduga. Meliputi satu unit ponsel, satu lembar uang pecahan Rp 100.000 dan empat lembar uang pecahan Rp 50.000, satu buah tas dan satu unit sepeda motor bernomor polisi (Nopol) BN 2035 VI.

Setelah mengamankan terduga dan barang bukti, lalu anggota melakukan penggerebekan terhadap kamar hotel yang diduga di dalam kamar tersebut terdapat pasangan mesum yaitu Kris dan Loy.

“Selasa, 30 Agustus 2022, pukul 12.00 WIB, anggota mendapat informasi bahwa di salah satu hotel yang berlokasi di Kota Toboali sering terjadi kegiatan prostitusi yang dilakukan pada siang hari,” jelas Kepala Satuan Reserse dan Kriminal (Satreskrim) Polres Bangka Selatan AKP Chandra Satria Adi Pradana, Kamis (1/9/2022).

Menindaklanjuti informasi tersebut anggota unit Buruh sergap (Buser) bersama anggota unit Pelayanan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim bergerak melakukan serangkaian penyelidikan.

Alhasil, kurang lebih 2 jam di lokasi Tempat Kejadian Perkara (TKP) yang dijadikan tempat untuk kegiatan prostitusi. Anggota mencurigai adanya salah satu kamar yang dipesan untuk melakukan kegiatan prostitusi.

“Pukul 14.00 WIB, anggota Buser bersama anggota unit PPA melakukan penangkapan terhadap terduga Tin yang diduga sebagai muncikari. Setelah itu, dilanjutkan dengan penggerebekan terhadap PSK Kris di salah satu kamar hotel,” ujar AKP Chandra.