AIRGEGAS – Kejaksaan Negeri (Kejari) Bangka Selatan (Basel) mengingatkan kepada para kepala desa, aparatur desa dan pegawai kecamatan di wilayah Airgegas untuk tidak terlibat dalam perkara Tindak pidana korupsi (Tipikor) dan mafia tanah. Hal ini, ditegaskan Kepala Seksi (Kasi) Intelijen Kejari Basel Michael Y.P Tampubolon saat mengisi kegiatan penyuluhan dan penerangan hukum di Gedung Serba Guna (GSG) Kantor Kecamatan Airgegas, Rabu (23/2/2022)

Tema dari kegiatan itu adalah tentang pengelolaan keuangan desa sebagai upaya pencegahan Tipikor dan pemberantasan mafia tanah, turut dihadiri Camat Airgegas Yonsalakari, Kepala Desa Airbara, Ranggas, Nangka, Airgegas, Pergam, Nyelanding, Sidoharjo, Delas dan Tepus beserta perangkat desa dan pegawai kecamatan.

“Peserta sangat antusias mengikuti kegiatan, hal ini ditandai dengan dari banyaknya pertanyaan yang diajukan oleh peserta,” kata Kasi Intelijen Michael Y.P Tampubolon didampingi Jaksa Fungsional Kejari Basel Rico Anggi Bernandus, S.H.

Sementara, Camat Airgegas Yonsalakari mengapresiasi atas kegiatan yang diselenggarakan Kejari Basel, khususnya bidang Intelijen yang telah memberikan penyuluhan dan penerangan hukum terkait pemahaman tentang pengelolaan keuangan desa sebagai upaya pencegahan Tipikor dan pemberantasan mafia tanah.

Kegiatan tersebut menerapkan protokol kesehatan yaitu mencuci tangan dengan sabun, menjaga jarak, menggunakan masker dan mengukur suhu badan.(tom)