Wabup Basel Sampaikan Tiga Raperda ke DPRD – Penyertaan Modal, Retribusi Persetujuan Bangunan Gedung & Penetapan Desa
TOBOALI — Wakil Bupati (Wabup) Bangka Selatan (Basel), Debby Vita Dewi menegaskan retribusi persetujuan bangunan gedung menjadi hal yang sangat krusial dalam menopang hampir seluruh aktivitas perekonomian nasional. Karena itu, harus diimplementasikan dengan memperhatikan beberapa aspek strategis.
Aspek strategis yang dimaksudnya itu seperti tata ruang, lingkungan, keamanan dan keselamatan agar bangunan gedung baik sebagai tempat aktivitas sosial, kultural maupun komersial dapat dimanfaatkan secara aman, nyaman dan optimal. Hal ini diutarakan Wabup Debby saat rapat paripurna penyampaian terhadap tiga Rancangan peraturan daerah (Raperda) tentang penyertaan modal Pemerintah Kabupaten Bangka Selatan (Pemkab Basel) pada PT Bank Sumsel Babel, retribusi persetujuan bangunan gedung dan Raperda tentang penetapan desa, Senin (10/1/2022) di Gedung Mahligai DPRD Basel.
Wabup Debby menjelaskan, persetujuan bangunan gedung sebagai pengganti mekanisme Izin Mendirikan Bangunan (IMB). Persetujuan tersebut merupakan salah satu bentuk pelayanan perizinan tertentu yang kewenangannya dimiliki oleh pemerintah daerah. Artinya, sebagaimana IMB yang menyediakan layanan perizinan dan melekat di dalamnya hak pemungutan retribusi.
“Persetujuan bangunan gedung juga memberikan kesempatan bagi pemerintah daerah untuk meningkatkan penyediaan layanan perizinan bangunan gedung, serta membuka potensi pendapatan daerah yang melekat pada kewenangan pemungutan retribusi bangunan gedung,” kata Bunda Debby sapaan akrabnya Wabup Basel.
Berkaitan dengan Raperda tentang penetapan desa, lanjutnya, dalam perjalanan ketatanegaraan Republik Indonesia (RI) bahwa desa telah berkembang dalam berbagai bentuk. Karenanya itu, sehingga perlu dilindungi dan diberdayakan agar menjadi kuat, maju, mandiri dan demokratis.
“Selain itu, sehingga dapat menciptakan landasan yang kuat dalam melaksanakan pemerintahan dan pembangunan menuju masyarakat yang adil, makmur dan sejahtera, serta membentuk pemerintahan desa yang profesional, efisien, efektif, terbuka dan bertanggung jawab,” jelas Bunda Debby.(tom/adv)
Tinggalkan Balasan