10 Tahun Cinta Berakhir di Penjara, Pemuda Bangka Selatan Sebar Foto Sang Mantan
SEORANG pemuda berinisial Bim (29), warga Kecamatan Tukak Sadai, Kabupaten Bangka Selatan, harus berurusan dengan hukum setelah dilaporkan mantan kekasihnya, Ind (26), atas dugaan menyebarkan konten asusila melalui media sosial. Pelaku ditangkap Unit II Tindak Pidana Khusus (Tipidsus) Satreskrim Polres Bangka Selatan, Selasa (8/7/2025), di sebuah bengkel las tempat ia bekerja.
Kasus ini bermula dari unggahan foto-foto pribadi korban yang beredar di akun Facebook atas nama korban sendiri. Foto-foto tersebut muncul di beranda dan story Facebook, termasuk gambar korban sedang mandi, tidur dalam pakaian dalam, serta unggahan yang menampilkan KTP dan pakaian dalam milik korban. Unggahan itu pertama kali diketahui pada Sabtu, 5 Juli 2025, sekitar pukul 07.30 WIB.
Kepala Satuan Reserse Krimimal (Satreskrim) Polres Bangka Selatan, AKP Raja Taufik Ikrar Bintuni, membenarkan penanganan perkara ini dan menjelaskan bahwa pelaku disangkakan telah melanggar Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).
“Setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau dokumen elektronik yang memiliki muatan yang melanggar kesusilaan, atau dengan sengaja dan tanpa hak mengakses sistem elektronik milik orang lain, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 Ayat (1) Jo Pasal 45 Ayat (1) atau Pasal 30 Ayat (1) Jo Pasal 46 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024,” tegas AKP Raja, Jumat (25/7) siang.
Baca Juga : Diduga Sebar Foto Mantan ke Medsos, Pemuda Bangka Selatan Dilaporkan ke Polisi
Sebelum unggahan tersebut muncul, korban telah menerima sejumlah pesan bernada ancaman dari pelaku melalui WhatsApp. Pada Rabu, 25 Juni 2025, sekitar pukul 11.36 WIB, pelaku mengirim pesan teks disusul pesan suara pada Senin, 30 Juni 2025, sekitar pukul 20.25 WIB, berdurasi 13 detik, yang isinya mengancam akan menyebarkan foto-foto pribadi korban ke media sosial.





